Mengingat banyaknya permohonan pembayaran UKT secara mencicil, maka disampaikan kepada Mahasiswa Semester Genap 2024/2025 yang belum melunasi kewajiban UKTnya sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 jam 23.00 WITA, diberi kesempatan untuk membayar secara mencicil sebanyak 2 (dua) kali, dengan pengaturan sebagai berikut:
- Periode pembayaran mencicil pertama, sebesar 50% dari UKT yang telah ditetapkan, dilakukan tanggal 17-20 Januari 2025. Setelah periode pembayaran tersebut, tidak ada lagi perpanjangan pembayaran UKT.
- Periode pembayaran mencicil ke-2, sisanya (50%), dilakukan sebelum Asesmen Tengah Semester yakni tanggal 10-20 Maret 2025.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri pada channel pembayaran: Mobile Banking, Teller maupun ATM. Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.